Mungkin kajian yang lebih matang, terutama mengenai harga PCR, Saya pikir itu perlu dikeluarkan kebijakan, kemudian mengenai tata cara PCR-nya.
Praktisi Media John Oktaveri menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam berkomunikasi seputar pelaksanaan tes PCR bagi penumpang pesawat bisa menimbulkan permasalahan. Terlebih, permasalahan tersebut belakangan menjadi perhatian masyarakat luas sejalan terbitnya kebijakan tersebut.
Pemerintah memang telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Penurunan harga ini memperlihatkan bahwa Presiden Joko Widodo mendengar keluhan masyarakat.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah menilai Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 justru merugikan industri penerbangan, pelaku ekonomi, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mendukung langkah Kementerian BUMN untuk memilih opsi penutupan maskapai Garuda Indonesia apabila negosiasi dengan para lender, lessor pesawat, hingga pemegang sukuk global gagal dilakukan.
Pimpinan DPR meminta agar semua pihak segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi terkait harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian kesehatan dan kementerian perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru.
ami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR.
Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya.