Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN), namun juga perguruan tinggi swasta (PTS).
KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Program merger itu akan ditingkatkan dengan pemberian bantuan dana kepada Badan Penyelenggara PTS, untuk mempercepat proses usulan penggabungan atau penyatuan PTS.
Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong!
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti program ini, yaitu: 1) mahasiswa S1 non-vokasi, aktif pada semester 3, 5, dan 7 dari PTN - PTS di seluruh tanah air;
Menurut Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, harus ada verifikasi faktual yang meliputi kredibilitas tenaga pengajar, dukungan sarana dan prasarana, serta jumlah mahasiswa diseluruh Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.
Kemenpora tentu tidak bisa sendiri, terima kasih kepada para pendukung dan mitra dari Kemenkop UKM, BUMN dan Swasta, PTN/PTS, dan para pelaku wirausaha lainnya.
Kebijakan pertama ialah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Beasiswa senilai Rp30 miliar tersebut menyediakan peluang masuk ke 18 perguruan tinggi swasta (PTS) favorit di Jawa hingga Sulawesi.
Menurut Hetifah, bagaimanapun keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) memberikan banyak manfaat, terutama bagi mahasiswa yang gagal masuk perguruan tinggi negeri (PTN).