Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa.
Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mengatakan bahwa institusi kepolisian secara umum tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing, terutama jurnalis asing. Sebab, orang asing selama ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pazri mengatakan pemerkosaan prajurit Jumran kepada korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.
Terkait motif pembunuhan terhadap Juwita oleh oknum TNI AL, masih tahap pendalaman oleh penyidik dari Denpomal Banjarmasin.
TNI AL diminta serius menindak tegas oknum berinisial J berpangkat kelasi satu, terduga pelaku pembunuhan terhadap Juwita (23) di Banjarbaru.
Keluarga korban meminta agar oknum TNI AL berinisial J berpangkat kelasi satu sebagai terduga pembunuhan agar dihukum seberat-beratnya.
AMSI menilai, jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku dan mengambil tindakan hukum, maka kebebasan pers di Indonesia akan semakin terancam, sulit diperbaiki