Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara dinilai tidak masuk kategori alat bukti. Demikian disampaikan Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal saat memberikan keterangan ahli.
Restitusi merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban. Uang Restitusi di luar denda pengadilan.
Penangkapan adanya dugaan suap itu terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di PN Jaksel.
Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)
Suap itu sendiri dimaksudkan untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST