Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan.
Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global.
Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial.
Karena itu ya kami berharap (kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi mungkin kalau yang perusahannya sudah besar.
Yang pertama harus dipahami, sektor industri dan UMKM saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja. Banyak perusahaan, seperti Sritex dan Pan Brothers, sudah berada di ambang kegagalan.
Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM.
Beberapa hal bisa dilakukan untuk mekanisme pengawasan supaya tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak.
Sudah pasti (DPR mengawal), kan di UU MD3 menugaskan DPR fungsinya untuk mengawasi.