Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Hal itu lantaran laporan hasil KLB itu belum selesai.
AHY merupakan ketum terpilih dari hasil keputusan Kongres Demokrat yang berlangsung tahun 2020 lalu.
Hal itu merespon hasil KLB Demokrat di Deli Serdang
AHY menegaskan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum sebagai penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional.
Ada kesamaan rasa dalam menjalani proses demokrasi di Partai Demokrat
Susilo Bambang Yudhoyono masih tidak percaya dengan aksi kudeta yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat.
SBY menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah dan ilegal, karena gagal memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Demokrat.
KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dinilai melawan hukum karena melanggar AD/ADRT Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir manuver Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko.