Pernyataan yang disampaikan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengakui ketidakpahamannya tentang psikologi dan platform partai politik (Parpol).
Sebab, seluruh pihak tergugat ternasuk Jhonni Allen Marbun mangkir atau tidak menghadiri sidang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tegas Yasonna
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil kongres luar biasa (KLB).
Kubu KLB Deli Serdang tidak mampu menunjukkan dokumen resmi mandat perwakilan DPD dan DPC dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia.
Partai Demokrat KLB Sibolangit tidak legowo
Uang tersebut untuk diberikan kepada kader partai demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat.
Kubu KLB pimpinan Moeldoko yang ditolak pemerintah dinilai hanya bermodalkan nekat dan niat buruk. Sebab, aktor dibalik KLB ilegal tersebut masih bermanuver dengan menyebarkan informasi hoax.