Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan salah satu tolak ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Majelis hakim Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diminta memperhatikan detail bukti-bukti dan memutus dengan hati nurani, tanpa perlu takut dari tekanan pihak manapun.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK sedang membidik pihak lain terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK mengingatkan Sjamsul Nursalim untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK terus mengejar dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).