Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang.
Berdasarkan hasil kesepakatan Baleg DPR RI, PPUU DPD RI dan Pemerintah, Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU Bumdes, harus dimasukan ke dalam perubahan PP BUMDesa dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD RI.
Sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021.
Gus Halim berharap bantuan dari Kemendes PDTT mampu menjadi pengungkit bagi desa-desa untuk terus meningkatkan dan mengembangkan potensi wisatanya masing-masing.
Pemerintah mengalokasikan dana desa yang cukup besar dan terus meningkat. Sejak tahun 2015 hingga 2019, dana desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp257 Triliun, dan dari tahun 2019 hingga 2025, Pemerintah bertekad mengalokasikan hingga Rp400 Triliun ke seluruh Desa di Indonesia.
Pada prinsipnya BUM Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat bukan semata-mata untuk pendapatan desa.
BUM Desa Sedulang Jaya berhasil memproduksi lebih dari 3.000 butir telur per hari dan menyuplai sebagian kebutuhan telur ayam di Kabupaten Belitung Timur.
Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUM Desa, 88 BUM Desa Bersama, 3 BUM Desa Bersama lkd yang merupakan transformasi UPK eks PNPM MPd.
Keberadaan Bumdes saat ini sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa yang terdampak Pandemi Covid-19.
Bumdes Bersama akan mengandeng pihak ketiga untuk menjadi offtaker dari produk usaha Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan.