Dewas meyakini sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai dengan ketentuan.
Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani menutup jalannya sidang Parliamentary Meeting on The Occasion of The 10th World Water Forum (WWF).
Diky Anandya menyebut putusan sela PTUN Jakarta terkait Nurul Ghufron adalah keliru.
PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Sebagai tuan rumah kegiatan sidang, DPR RI berfokus untuk menyukseskan kegiatan Parliamentary Meeting on The Occasion of The 10th World Water Forum, baik dari aspek penyelenggaraan maupun kesuksesan subtansi dalam memperkuat tata kelola air bagi kesejahteraan rakyat.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kememtan.