Kalangan dewan menyoroti langkah Pemerintah Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
sekitar 4.000 truk dilarang masuk, mengangkut barang dan kebutuhan pokok yang kini menumpuk di pelabuhan dan gudang dengan biaya yang mahal bagi pemiliknya.
semangat gotong-royong dan musyawarah
rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat.
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Media pemerintah mengecam penyebaran pengaruh "anti-sosialis", yang dilaporkan telah mengubah "pakaian, gaya rambut, pidato, perilaku" anak muda Korea Utara.
HNW menolak tegas apabila pengenaan PPN ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal.
Selama agresi di Jalur Gaza, kota industri Gaza mengalami kerugian besar, karena kota itu menjadi sasaran pemboman langsung, yang menyebabkan penghancuran sebagian besar proyek pembangkit listrik tenaga surya.
Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya menuai kritik dan panen hujatan.
Kalangan dewan angkat bicara soal rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.