San Suu Kyi melihat penurunan tajam dari investor asing karena kegagalannya berbicara setelah penumpasan brutal militer terhadap minoritas Rohingya Myanmar.
Namun seorang pejabat hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, pemulangan secara paksa terhadap Rohingya melanggar hukum internasional.
Suu Kyi yang dulu pernah menerima Nobel Perdamaian dari PBB memegang kunci pembebasan atas kedua jurnalis malang tersebut.
Mahathir juga mengkritik perlakuan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya yang minoritas.
Pernyataan tersebut merespon laporan Misi Pencarian Fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedua jurnalis itu divonis penjara tujuh tahun karena melanggar undang-undang rahasia negara selama meliput pembantaian minoritas Rohing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Kedua wartawan itu membantah meminta dokumen-dokumen itu. Namun Keduanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dua pekan lalu.
Dua wartawan Reuters, Wa Lone (32), dan Kyaw Soe Oo (28), dinyatakan bersalah karena berusa menyelidi pembantaian yang dilakukan oleh pasukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Tim peneliti independen Amerika Serikat (AS) menemukan bukti yang menunjukkan "niat genosida" oleh militer terhadap Rohingya.
Pengadilan bermarkas di Den Haag itu memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi utnuk menyelidiki kejahatan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine di Myanmar