Presiden Jokowi menggaungkan cinta produk dalam negeri dan benci produk asing. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mendukung langkah ini.
Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum, maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan yang berlaku
Saat ini tim penyidik telah memasang plang penyitaan pada rumah pribadi Andreau Pribadi Misanta.
APMI dan 14 asosiasi hiburan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Apa isinya?
KPK menduga, tersangka Andreau menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk menyewa apartemen.
Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Penting Berbaik Sangka, Ustadz Yusuf Mansur Sudah Yakin Jokowi Akan Cabut Perpres Investasi Miras
Apresiasi juga datang dari kalangan dewan. Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pencabutan investasi miras bukti bahwa Jokowi mendengarkan suara rakyat.
Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi.