Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 ingatkan masyarakat luas.
Pemangkasan hari libur akhir tahun 2020 sudah dikordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur di akhir tahun 2020. Tujuannya, meminimalisasi angka penularan positif Covid-19.
Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kebijakan pemerintah itu sudah tepat sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi
Ade mengaku cukup optimis penjualan tiket maskapai bisa meningkat dua kali lipat pada Desember ini.
Buku ini mencakup mengenai kontrak kerja, visa kerja, gaji, jam kerja, hari libur, prosedur pengunduran diri, lembur dan pesangon
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menilai rencana pemerintah untuk memangkas hari libur akhir tahun tidak tepat.
Kasus positif virus Corona (COVID-19) menembus 500 ribu atau setengah juta orang di Indonesia. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun mendukung arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar ada pengurangan hari libur akhir tahun 2020-2021.