Para petugas Kepolisian dan TNI harus benar-benar mengawasi secara ketat apabila ada masyarakat yang nekat mudik karena pemerintah secara resmi sudah menerapkan aturan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Pemerintah harus menyiapkan dengan matang berbagai kebijakan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, salah satunya harus menyiapkan secara matang mekanisme dan sumber daya pendukung terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Dan yang lebih memprihatinkan, tambahnya, di tengah belum mampu mengendalikan penyebaran Covid-19, saat ini varian baru virus korona dari India, sudah teridentifikasi di Indonesia.
Pemerintah diminta menyiapkan dengan matang berbagai kebijakan terkait hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan tahun sidang 2020-2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh petugas harus tegas namun santun dan humanis saat menegakkan aturan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.
Polri akan melaksanakan Operasi Ketupat yang dimulai besok. Pengetatan mudik pun dimulai.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, melihat kondisi yang ada, masyarakat diminta untuk tidak lengah dengan mengendorkan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Bamsoet juga menyoroti temuan litbang Kementerian Perhubungan yang mencatat setelah dilakukan sosialisasi pelarangan mudik, masih ada 7 persen masyarakat, atau sekitar 10 jutaan, yang akan nekat tetap mudik.
Aturan larangan mudik lebaran 2021 dikritik. Pemerintah dinilai inkonsisten atau plin-plan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta pemerintah pusat tegas soal aturan larangan mudik.