Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri.
Walhi desak Mabes Polri usut kasus pencemaran sungai Malili
KPK kirim surat rekomendasi ke Mabes Polri agar Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro ditarik dari KPK.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Penahanan Bambang terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Bambang Kayun saat ini sedang menjalani pemeriksaan didampingi oleh tim penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK
Kegiatan Jumat Curhat ini, merupakan program prioritas Kapolri, yang digagas oleh Mabes Polri untuk mendengarkan langsung masukan warga
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Bambang menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
KPK menduga penerimaan uang dan mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri