Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Penahanan Bambang terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Bambang Kayun saat ini sedang menjalani pemeriksaan didampingi oleh tim penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK
Kegiatan Jumat Curhat ini, merupakan program prioritas Kapolri, yang digagas oleh Mabes Polri untuk mendengarkan langsung masukan warga
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Bambang menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
KPK menduga penerimaan uang dan mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri
Bambang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri
Dukungan itu diyakini sebagai sikap dalam menjaga marwah lembaga. Terlebih, Bambang Kayun merupakan anggota Mabes Polri.
Mabes Polri menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencucian uang Fikasa Group dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.