Dari LHP BPK itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mendapat opini WTP
Sesjen MPR RI Ma`ruf Cahyono menyebut ada pihak tertentu yang terus mengintip dan mengamati, menantikan waktu yang tepat untuk menggeser dan menggantikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Makruf mengatakan aktifitas sosialisasi Empat Pilar MPRRI bagi mahasiswa bisa menggunakan bahasa pergaulan sehari-hari
Sesjen MPR, Ma’ruf Cahyono, yang dalam kesempatan itu juga menjadi juri, dirinya memberi apresiasi kepada peserta debat.
Ketika ditanya wartawan mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014