Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Pramono juga menggratiskan perpanjangan SIM untuk para ASN wanita di lingkup Pemprov DKI Jakarta dan wartawan wanita di Balai Kota
Layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB
Belakangan ini, viral di media sosial berbagai video yang menunjukkan aksi supir bus yang ugal-ugalan atau kini disebut dengan tren bus oleng.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menerapkan kebijakan SIM seumur hidup.
Polri akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara di jalanan.