Peluncuran ini menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan Aset Kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan pendirian bursa kripto.
Dua posisi ini sangatlah penting untuk menjalankan perluasan mandat OJK sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yaitu pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Serta, pengawasan terhadap industri keuangan non-bank yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan
Kripto Sentuh Nilai Tertinggi dampak Regulasi Menguntungkan
Ketua MPR Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
ASIX+ telah memperoleh izin untuk diperdagangkan di Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2022
Dia juga menegaskan kembali bahwa penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang.
Perlu Analisis Individual Ketika Bertransaksi Kripto
Wamendag Minta Masyarakat Melek Literasi Aset Kripto
Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.