Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran Covid-19.
Fasilitas kesehatan untuk masyarakat dengan biaya murah oleh Pemerintah Joko Widodo kita katakan bahwa sudah gagal dan ujungnya hanya akan memberatkan masyarakat saja.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Namun program ini menuai protes karena di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri maupun swasta sebesar 3% sebagai iuran Tapera.
Setiap bulannya, BPJS Kesehatan menerima pembayaran iuran PBI sebesar Rp4,1 triliun dari pemerintah
Bermodalkan iuran Rp5.000, KWT yang bernama Mekar Jaya ini mampu memproduksi sayuran segar dari pekarangan rumah.
Langkah Pemerintah menaikkan kembali BPJS Kesehatan menyiratkan kurangnya komitmen Pemerintah dalam penghormatan hukum di Indonesia.
Ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut
Pemerintah mengisyaratkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mendatang.
Syarief Hasan pun menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya akan menambah masalah baru masyarakat kecil dan tidak menjawab masalah defisit BPJS.