Apa yang disampaikan ST Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya. Apalagi, selama ini penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.
Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Mustafa, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya untuk kasus yang sama
Kalau sudah tidak ada kejujuran memang seharusnya beliau diganti, harus mengundurkan diri. Mengundurkan diri itu lebih baik disertai permintaan maaf ke publik secara terbuka.
Koruptor seharusnya dihukum dengan pidana badan, pemiskinan, denda dan uang pengganti yang tinggi, hingga pencabutan hak politik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memberikan perhatian serius pada kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sehingga setiap bantahan Azis tidak akan berpengaruh pada dakwaan jaksa penuntut.
Menurutnya selain kasus Jiwasraya dan Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak dan itu juga berlarut-larut, sehingga tidak mendatangkan keadilan. Ia pun memberikan contoh terkait kasus-kasus yang belum mendatangkan keadilan, seperti kasus korupsi yang mangkrak lama.