Lila telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. KPK bahkan sempat mengancam akan menjemput paksa Lila jika kembali mangkir dari pemeriksaan.
Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus.
Sementara harta bergerak lainnya, Rita tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000.
Gubernur Jatim Soekarwo sempat meminta maaf kepada Mendagri atas kasus yang telah terjadi di Kota Batu dan berharap agar tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.
Eddy saat operasi tangkap tangan (OTT) ditangkap bersama Filipus dengan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.
Eddy juga tercatat memiliki harta berupa logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 3,3 miliar.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut diterima oleh Eddy Rumpoko secara bertahap.
Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah.