Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara.
Kan (masa sidang ini) masih ada sekitar minggu ini sama minggu depan ya, kalau kami keburu, ya kami selesaikan.
Kalau dalam waktu dekat kan enggak mungkin, ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan lain sebagainya, tanggal 20 kami sudah akhir reses kan. Saya rasa enggak mungkinlah.
Kita belum benar-benar bisa mengukur keberhasilan atau berapa banyak pendapatan negara yang dihasilkan dari pajak turis. Makanya kita harus mulai mengatur, karena lagi-lagi itu bermanfaat besar untuk negara.
Kita harus tunggu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Menhan nanti selesai.
Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan.
Jadi undang-undang ini sedang kami kaji dan kami dalami poin-poin mana saja yang berubah. Dan tentunya minggu ini dan minggu depan adalah masa pembahasan Panja RUU TNI.
Hanya saja walaupun ini sudah diatur (alokasi anggaran untuk jalan), namun nampaknya juga belum begitu untuk implementasi karena kita punya undang-undang terkait dengan keuangan negara, sehingga kemudian porsi yang masuk kepada pendapatan negara itu tidak otomatis langsung di cluster untuk kebutuhan jalan.
Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu dan setelah itu penandatanganan 10 RUU tentang kabupaten/kota bersama pengusul RUU pimpinan komisi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini.
Zaman dulu tuh kamu lulusan mana, pemikiranmu apa, kepalamu saja udah diteropong satu per satu. Semangat zamannya udah nggak bisa.