DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama TKA wajib bisa bahasa Indonesia.
Mereka mengungkap ada banyak kejanggalan dalam dokumen itu salah satunya adalah kalimat yang digunakan dalam dokumen yang disebut `rahasia` itu. Mulai dari bahasa yang digunakan hingga belum terjadinya pembelian pesawat tersebut oleh Indonesia.