Pesantren mandiri merupakan keniscayaan. Dengan kemandirian pesantren, pesantren akan mampu menekan ketergantungan terhadap sumbangan donatur yang jumlahnya tidak stabil.
Mestinya Majlis Masyaikh sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal ‘Aqdi, merepresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.
Jombang ini sangat unik, karena ada banyak sekali pesantren dan terdapat sekitar 45.000 santri di Kabupaten Jombang.
Tempat sebelumnya di Pondok Pesantren Daruss`adah di Gunungsugih, Lampung Tengah dinilai kurang representatif.
Ambigu terjadi karena ketidaksiapan masyarakat
Aura positif santri Hafizul Quran
lulusan pesantren sangat baik ikut pelatihan dan pendidikan TNI-Polri.
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat Bobby Koesmanjaya selaku pendiri dan pengasuh pondok pesantren dan Ferry Riandy Wijaya selaku pihak swasta.