Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menekankan pentingnya peran strategis industri pupuk dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Pasal 30 ayat 4 menempatkan Polri sebagai alat negara. Polri didudukkan sebagai alat negara yang tugasnya mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum. Karena alat negara, ya sejatinya di bawah presiden. Alat negara harus di bawah kendali kepala negara.
KPU memperlihatkan kepada kami kesungguhan mereka dalam mengelola data dan informasi, terutama terkait dengan Sirekap di Pilkada 2024.
Jadi lebih kepada memberikan kesempatan mereka untuk bekerja.
Jika ada oknum yang berpolitik, memposisikan Polri di bawah Kemendagri bukanlah solusi. Wacana ini berisiko menempatkan Polri dalam potensi intervensi politik yang lebih besar.
Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi.
Kita bersyukur penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 telah dilalui dengan baik. Semoga calon kepala daerah yang terpilih dapat bekerja dengan amanah usai dilantik nanti.
Saat ini, institusi praperadilan masih bersifat pasif. Kita harus mempertimbangkan apakah institusi ini bisa lebih aktif dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks penahanan.
Kami berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan tetap menjaga integritas serta transparansi.
Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini, kemudian dikambing hitamkan. Saya kira itu adalah pengianatan atas semangat reformasi.