Sikap inkonsistensi pemerintah dan para partai politik (Parpol) di DPR RI terkait usulan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang revisi UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 dipertanyakan Partai Demokrat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II DPR RI sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik pembahasan draf RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan menarik pembahasan draf RUU Pemilu tersebut dalam daftar Prolegnas 2021.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai revisi UU Pemilu penting dan relevan untuk dilakukan dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Fraksi Partai NasDem DPR RI berubah sikap. Sekarang fraksi partai besutan Surya Paloh itu menyatakan tidak ikut mendukung kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu
Revisi Undang Undang Pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia.
Fraksi NasDem DPR RI menolak keras persyaratan persyaratan minimal pendidikan tinggi bagi calon capres (Capres) hingga calon legislatif (Caleg) sebagaimana isi draf revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang beredar.
Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Revisi UU Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR dan sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), bisa dioptimalkan sehingga tidak untuk jangka lima tahunan saja.
Yasonna menyampaikan, upaya itu antara lain dilakukan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.