Laporan itu terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur
Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Korlantas Polri akan gunakan tekhnologi pengenalan wajah dalam menindak pelangggar
Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) perlu dievaluasi.
KPK meminta publik tak berasumsi negatif terhadap pembentukan Kortastipidkor Polri.
KPK meyakini korps itu akan memperkuat upaya untuk pemberantasan korupsi.
Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Dan perlu diingat perlu adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri ini.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi bongkar jaringan peredaran narkotika di Jambi
Sandi memastikan bahwa nama yang diajukan Polri telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan