Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baleg DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh UU eksisting dan juga UUD 1945.
Ketika Baleg membahas RUU HIP, mayoritas Fraksi mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukan dalam konsideran
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran dibawa dalam Rapat Paripurna untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat I.
Badan Legislasi (Baleg) sepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang diusulkan dari Komisi VIII DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dirasa kurang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar ada keringanan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pengusaha yang terdampak Covid-19.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.
Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan pada pendalaman RUU inisiatif pemerintah itu.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digagas pemerintah mengedepankan nasib pekerja informal dan pengangguran yang masih terbilang cukup besar jumlahnya.