Penembakan yang menyasar ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PAN di lantai 10 dan 20 Gedung DPR ditemukan pada Selasa (16/10) sore.
Insiden penembakan kembali terjadi di ruangan kerja anggota DPR. Kali ini penembakan terjadi berada di lantai 10 dan 20.
Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka terkait penembakan peluru nyasar ruang kerja Anggota DPR. Pelaku berinisial I dan R disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Aparat kepolisian diminta secara serius untuk mengusut hingga tuntas terkait penembakan terhadap ruangan anggota DPR yang diduga peluru nyasar.
Pelaku penembakan ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Gerindra Brigjen (Purn) Wenny Warouw dan Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama diduga oleh anggota Perbakin dari Tangerang Selatan (Tangsel).
Penembakan ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Gerindra Brigjen (Purn) Wenny Warouw dan Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama adalah murni peluru nyasar dari Lapangan Tembak.
Aksi tersebut menewaskan lima orang, dan melukai delapan lainnya termasuk turis asing.
Pelaku penembakan terhadap dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jabar di tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat Cirebon, Rajendra Sulistiyanto (RS) dan Ica Ardeboran (IA) terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api (sempi) jenis revolver milik anggota Polri.
Dua pelaku penembakan terhadap dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jabar di Cirebon terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan ratusan personel untuk memburu para pelaku penembakan terhadap dua Polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Barat di tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat Cirebon hidup ataupun mati.