Kejagung jangan tebang pilih mengusut kasus ini. Sikat semua pejabat yang terindikasi terlibat dalam perkara ini, termasuk pada atasannya pejabat eselon I yang ditahan.
Hal itu disampaikan Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menarar BTS 4G Kominfo.
Bergulirnya kasus dugaan korupsi dalam perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perdagangan kelapa sawit di Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertegas kader-kader Golkar mendorong digelarnya Munaslub.
Kejagung tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (RJ) dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan, Lutfi terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 18.23 WIB. Dia diperiksa selama sembilan jam atau sejak pukul 08.57 WIB.
GMAK menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dan Kejagung harus berperan sebagai penegak hukum yang memahami dan menelusuri bukti-bukti secara teliti.
Kalau tidak ada (TPPU) ya itu sangat salah, karena orang dulu sudah rugi bahkan tadi ada rugi batin. Hari gini orang ngantri aduh malu banget ngantri kan waktu itu, Rp 6,47 triliun kerugian negara itu kemana sih, siapa yang menikmati, kenapa tidak ditetapkan TPPU sejak awal, apakah memang penegak hukum tidak paham.
Mulanya, jaksa mendalami soal prakualifikasi lelang tender proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Pada tahap prakualifikasi itu terungkap...
Airlangga bisa dijerat dengan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Diketahui, Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu