Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.
Mahasiswa Pro Palesina Diancam, Kampus Harvard Dinilai Gagal Beri Perlindungan
Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak.
Dirjen Diktiristek, Nizam, dalam sambutannya memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk melakukan berbagai persiapan dan mengambil kesempatan emas ini.
Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol.
Ketiga Pembagian Koran Achtung tidak disertai dengan mengkampanyekan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu calon presiden.
Ini ditentukan dengan putusan MK dengan tujuan untuk meloloskan anak presiden untuk menjadi cawapres di 2024 kemudian kalau kita bicara soal pelanggaran ham, politik dinasti dan neo orba maka saya sampaikan kami mahasiswa Indonesia akan terus menjaga demokrasi kita.
Jadi kami menunggu undangan kalian kita aksi dimana. Saya terharu #kamimuak ketika kalian bergerak di 899 kampus, kami merasa terpanggil untuk bersama kalian. Kekuasan ini harus segera usai.
HNW: Generasi Milenial dan Mahasiswa, Perlu Belajar Kenegarawanan Dari Para Pendiri Bangsa