Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Penetapan status Ahok terkait dengan pernyataan Ahok saat pertemuan di Kepulauan Seribu yang menyitir tentang surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Alquran surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu menuai kontroversi.
Warga memblokade Satpol PP dan PPSU Kepulauan Seribu ketika hendak membongkar musholla di Pulau Pari yang tak jelas pemiliknya.