Hal itu disampaikan Hasto dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.
Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi usai dirinya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK.
Saat Pak Presiden Prabowo pidato pada 12 Juni 2025, saya secara pribadi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap hakim untuk mendapat perhatian khusus kesejahteraan dan lain-lain.
Terkait isu-isu aktual Pak Menteri, ini kan kasus yang sepertinya berulang, kasus penjualan pulau, penyewaan pulau, iya kalau di sini Pulau Panjang itu ilegal, entah yang lalu-lalu itu mungkin yang juga tidak terkait dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) itu adalah benar, harusnya kan ada upaya tindakan hukum terkait ini.
Iya, kalau perlu cuma sekali sebulan lapor Presiden datang gitu, daripada bagi skincare ya mending ngurusin Papua, dia akan dikenang dengan baik.
Saya kira bagus, bagus sekali, itu menunjukan kepedulian Pak Prabowo untuk mempercepat pembangunan Papua sekaligus menghargai.
Tapi untuk diketahui, itu di website itu bukan yang pertama kali (jual beli pulau). Dulu ada pulau di Mentawai yang juga dijual di sana.
Karena itu merupakan ranah eksekutif, kami akan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan yang perlu dalam menyikapi permasalahan ini.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut tuntutan tujuh tahun penjara kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.