Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens.
RUU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil, hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di bidang pertahanan.
Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan.
Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu.
Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai.
Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai.
Kalau memang merasa terganggu ya laporkan saja kepada pihak yang penegak hukum, begitu.
Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi.
Menurut PB PMII, lanjutnya, proses pembahasan yang tidak transparan serta isi RUU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR akan menjaga supremasi sipil. Hal itu menyikapi isu dwifungsi ABRI dalam pembahasan RUU TNI.