Hal itu menjadi poin yang memberatkan tuntutan jaksa KPK kepada SYL.
Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Hatta dan Kasdi terlibat dalam kasus pemeradan dan gratifikasi SYL.
Jaksa KPK meyakini SYL terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.
Uang suap itu diserahkan Harun kepada Wahyu melalui Saeful Bahri.
SYL akan menjalani sidang bersama dengan dua terdakwa lainnya.
KPK masih mengumpulkan bukti mengenai permintaa fee dari legislator PDIP ini.
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR itu buron sejak 2020.