Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung hasil keputusan rapat Komisi II DPR dengan Pemerintah yang telah memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak untuk tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Selain sektor perekonomian dan kesehatan, pandemi Covid-19 juga turut meneror pendidikan khususnya perguruan tinggi. Dimana, saat ini angka putus kuliah sudah mencapai sekitar 50 persen.
Komite Kesehatan Irak melarang para peziarah keagamaan untuk memasuki negara timur tengah tersebut di tengah meningkatnya kasus virus corona baru
Badan kesehatan itu pernah mengatakan bahwa COVID-19 dapat menyebar melalui partikel di udara yang dapat tetap tersuspensi di udara dan menyebar lebih dari enam kaki atau sekitar 1,8 meter.
Mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum
Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.
Penyelenggara pemilu harus melakukan berbagai kegiatan tahapan Pilkada, sekaligus antisipasi bahaya kesehatan akibat virus corona.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak surut melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi Covid-19.
Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar mengatakan, apa yang disampaikan oleh OJK sebagai peringatan seluruh elemen masyarakat khususnya ujian kapabilitas bagi pengambil kebijakan sektor ekonomi dan kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19