Upaya paksa itu terkait kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).
Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 lalu.
Apalagi Kemendes PDT telah menggandeng Polri untuk pengawasan Dana Desa ini.
Menurut Mendes Yandri penyusunan sistem pengawasan dana desa itu kini masih dalam proses pematangan, mengingat banyaknya jumlah desa di Indonesia, yang mencapai 75.265.
Menurut Mendes Yandri, penindakan tegas itu harus dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi kepala-kepala desa yang lainnya agar tidak menyelewengkan dana desa.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Mendes Yandri juga menegaskan bahwa Kemendes dan Badan Gizi Nasional punya misi yang sama dalam memandirikan pangan masyarakat desa.
Menurut Mendes Yandri, dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan.
Mendes Yandri berharap dengan kerja sama ini, Kepala Desa bisa maksimalkan penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Trump Perintahkan Penghentian Dukungan Dana Layanan Kesehatan Transgender