Penerbitan surat penangkapan terhadap mantan Celeg PDIP itu merupakan keputusan dari lima pimpinan KPK.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 senilai Rp 1,3 triliun.
KPK ingin pengusutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej dilakukan dengan hati-hati.
Bukti tersebut ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro
Lalu Gita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut laporan dugaan korupsi itu masih dalam telaah pada direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat