Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 harus melalui kajian yang mendalam.
Wagub DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan dipanggil Polda Metro Jaya terkair kerumunan massa di Petamburan.
Kit juga dapat digunakan di rumah sakit dan tempat perawatan tetapi sampel harus dikumpulkan oleh penyedia layanan kesehatan jika individu yang diuji berusia kurang dari 14 tahun.
Seluruhnya kita termasuk gugus tugas dan elemen masyarakat ini harus berperan dengan TNI Polri dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Langkah penyidik Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan (Prokes) memperlihatkan adanya kesalahpahaman dalam pengelolaan negara
Kementerian Kesehatan mengklaim angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia sangat baik. Bahkan, melebihi rata-rata dunia.
IDI mengungkap ada 282 tenaga kesehatan yang wafat akibat COVID-19. Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan serius menjauhi kerumunan.
Menurut Lestari, upaya pengendalian Covid-19 di Tanah Air dengan tindakan tegas membutuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintah dan masyarakat.
Penegakan hukum dan disiplin warga dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 bukanlah sesuatu yang ringan.