Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Tahun 2019-2022.
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Upaya jemput paksa itu berkaitan dengan pengusutan masus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Salah satu materi yang akan didalami penyidik itu berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Kejagung menyatakan dalam perhitungan awal ini penyidik juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada ahli
Hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Kejagung saat memeriksa Nadiem pada Senin, 23 Juni 2025.