Pembuatan atau penyusunan regulasi yang selama ini dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada perkembangan media siber yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjamin kebebasan dalam memproduksi konten dan jurnalisme yang berkualitas.
Revisi UU Penyiaran yang tengah ramai diperbincangkan diusulkan agar turut mengatur aturan main/playing field yang sama antara media dengan platform digital lainnya
Sehingga itu yang bisa menjadi jaminan wartawan ini melakukan kegiatan-kegiatan untuk memberikan kewaspadaan, memberikan informasi yang tentunya terikat dengan kode etik.
Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal, satu posisi Dewan Pers. Kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi.
Saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media.
RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, berharap Revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur.
Saya belum pelajari tetapi memang beberapa temen di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari teman-teman media.
KPI meminta lembaga penyiaran menjaga netralitas di hari pemungutan suara.