Refleksi dan evaluasi apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk perkuat gotong royong melaksanakan tugas konstitusional dan menjalankan amanat rakyat.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI pada masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, yang juga berada dalam situasi pandemi Covid-19, tetap berkomitmen tinggi menjalankan tugas konstitusionalnya.
Pemerintah wajib melindungi dan menjamin hak konstitusional minoritas.
DPR RI telah berupaya bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan tugas konstitusional DPR RI tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Partai Demokrat (PD) meminta perlindungan hukum pada pemerintah untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa terhadap partai politik tersebut.
Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional.
AHY menegaskan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum sebagai penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional.
Padatnya kegiatan DPR RI dalam melaksanakan tugas konstitusional, menuntut kesiapan Anggota Dewan untuk dapat mengikuti seluruh agenda kegiatan yang sangat padat.