Hubungan Industrial yang harmonis akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak dan baik bagi pekerja dan keluarganya.
Dengan hubungan industrial yang harmonis maka kelangsungan usaha dan produktivitas akan terjaga yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak baik pengusaha ataupun pekerja.
Hubungan industrial yang harmonis akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak dan baik bagi pekerja dan keluarganya.
Kemnaker akan berupaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan mitigasi penolakan produk perikanan di pasar ekspor. Guna menjamin keberterimaaan produk, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) menggandeng United Nations Industrial Development Oganization (UNIDO).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.
PKB merupakan Undang-Undang bagi para pihak pembuat PKB, sehingga diharapkan kedua belah pihak patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam PKB.
Dialog sosial harus dikedepankan dalam menyelesaikan masalah antara manajemen perusahaan dan karyawan atau serikat pekerjanya.
Dirjen Putri mengatakan bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021.
Menaker Ida menyampaikan bahwa jajarannya dalam hal ini Ditjen PHI dan Jamsos akan memberikan suntikan Dana Dekonsentrasi yang diperuntukkan untuk Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi yang dalam hal ini membidangi Hubungan Industrial dan Jamsos.