Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun
Kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di Indonesia.
Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah.
Perpanjangan masa jabatan akan memberi jeda waktu yang cukup bagi kepala desa terpilih untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Semangat revisi terbatas atas UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu diletakkan dalam rangka untuk mewujudkan visi misi menjadikan Desa sebagai subyek pembangunan.
Ganjar Pranowo membuka Rakernas DPP PAPDESI ke-2 dengan tema `Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan Revisi Terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa` di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta, Selasa (26/9).
Aksi bertajuk AKSI BERSAMA DESA akan kepung Gedung DPR RI desak revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jadi kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan RUU Desa.
Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan.
Desa Ujung Tombak Pembangunan, Fadel Muhammad Minta Dana Desa Diperbesar