Hal itu berdasarkan data KPK hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
Dorong Penerapan Peta Jalan Pendidikan yang Memperkuat Kontrol Pelaksanaan Anggaran
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Kasdi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai SYL telah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Hal itu diselisik penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin kemarin.
Pemeriksaan Menas Erwin terkait dengan penyidikan kasus TPPU Hasbi Hasan.
Hemat Anggaran Rp5,54 Miliar, Barantin Luncurkan Sistem Best Trust