Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Dugaan itu didalami lewat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati.
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi Tsk RE,"
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN,"
Selain para camat itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang lebih dulu menjerat Rahmat Effendi.
jejak Wali Songo
Uang itu diduga sebagai suap untuk mempermudah izin usaha di daerah Kota Banjar. Hal ni didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (29/3) kemarin.