MA memvonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Uang itu disita dari pihak yang menjadi orang kepercayaan Erik Ritonga.
Tim KPK telah memasang plang penyitaan di rumah tersebut.
Rusman Emba telah terbukti secara sah memberikan suap terkait pengajuan dana PEN Tahun 2021-2022.
MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin
Gus Muhdlor dipanggil atas dugaan kasus korups dana insentif BPPD Sidoarjo