Kalangan dewan mengingatkan pemerintah untuk segera memenuhi semua kebutuhan rakyat. Hal itu seiring dengan keputusan Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Luhut dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Rencana pemerintah menambah anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 39,19 triliun untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disambut positif Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Rencana pemerintah menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus berdasarkan atas kajian dan evaluasi mendalam.
Pemerintah Prancis juga sudah mengakui vaksin Covishield buatan India, menjadikannya negara Eropa ke-16 yang melakukannya.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memastikan rakyat benar-benar memahami manfaat dan tujuan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bangkok dan sembilan provinsi lainnya telah berada di bawah pembatasan ini, yang terberat dalam lebih dari setahun, sejak Senin lalu, saat negara itu memerangi wabah yang paling lama dan paling parah sejauh ini.
Penutupan sementara dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya penanganan COVID-19.
Pemerintah memutuskan akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 30 Juli 2021 mendatang.