Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 senilai Rp 1,3 triliun.
Yusrizki disebut memperkaya diri sendiri sebesar 2,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp84 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik, di antaranya satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi
Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS
Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer usai menggeledah kantor dan rumah dari tersangka Tafieldi Nevawan.