Aparat di lapangan harus memiliki pemahaman yang baik terhadap indikator-indikator maupun alat-alat yang diperlukan untuk melakukan pengujian kualitas udara.
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan, maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah, agar mereka tidak melanggar.
Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku.
Bukan hanya terhadap kapal ikan asing ilegal, KKP juga menindak kapal Indonesia yang melanggar ketentuan.
KKP pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management.
Harga pembelian kembali berada di harga Rp868.000 atau naik Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya
Trenggono menyampaikan, bahwa IUU Fishing menjadi ancaman serius bagi pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan.
Harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp872.000
Menukil laman asli perseroan, Logam Mulia, harga buyback emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp857.000 per gram